2. Kedudukan
Pada sistem parlementer, perdana menteri menjadi kepala pemerintahan, sementara presiden, raja, sultan, atau kaisar menjadi kepala negara.
Kepala pemerintahan pada sistem parlementer dipilih oleh parlemen atau dewan perwakilan rakyat.
Pada sistem semi parlementer, presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
3. Wewenang
Pada sistem parlementer, perdana menteri menjalankan pemerintahan, sedangkan presiden untuk sebagai kepala negara lebih untuk seremonial dan hanya memiliki sedikit kekuasaan.
Di dalam sistem semi parlementer, presiden ikut campur tangan ke perdana menteri.
Kabinet dibentuk oleh presiden. Menteri juga diangkat oleh presiden, tapi bertanggung jawab kepada parlemen.
Baca Juga: Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
Nah, itulah gambaran tentang perbedaan sistem parlementer dan sistem semi parlementer, Adjarian.