Mengapa Kita Perlu Melakukan Karantina setelah Bepergian dari Luar Negeri?

By Rahwiku Mahanani, Jumat, 15 Oktober 2021 | 19:20 WIB
Setelah bepergian dari luar negeri, sangat penting untuk melakukan karantina. (freepik)

Lama Waktu Karantina saat Tiba dari Luar Negeri

Setiba di Tanah Air setelah melakukan perjalanan ke luar negeri, kita diwajibkan untuk melakukan karantina.

Lama waktu karantina yang wajib dijalani ialah lima hari.

Itu sesuai dengan peraturan dalam Surat Edaran No. 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Sistem Bubble pada Penyelenggaraan PON Papua?

Aturan tersebut berlaku mulai Kamis (14/10/2021), Adjarian.

Sebelumnya, peraturan yang berlaku adalah pelaku perjalanan dari luar negeri yang masuk wilayah Indonesia wajib melaksanakan karantina selama delapan hari.

Namun, khusus untuk yang tiba dari negara dengan kasus COVID-19 yang tinggi, wajib menjalani karantina selama 14 hari.