Jawab Soal Fungsi-Fungsi DPR, PPKn Kelas 9 SMP

By Rahwiku Mahanani, Kamis, 14 Oktober 2021 | 20:00 WIB
DPR memiliki beberapa fungsi. (Unsplash/DinoJanuarsa)

adjar.id - Tahukah Adjarian apa saja fungsi DPR?

DPR adalah singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat.

DPR merupakan lembaga legislatif atau lembaga negara pembuat undang-undang.

Baca Juga: Mengenal Lembaga Negara sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat

Anggotanya dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum dan memiliki masa kerja selama lima tahun.

Nah, dalam Uji Kompetensi Bab 3 buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 9 SMP halaman 94, salah satu soal meminta kita untuk menjelaskan fungsi-fungsi DPR.

Nah, yuk, simak macam-macam fungsi DPR berikut ini!

Fungsi DPR

Fungsi-fungsi DPR seperti yang telah diatur dalam Pasal 20A ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 meliputi:

1. Fungsi Legislasi

Fungsi legislasi adalah menetapkan undang-undang dengan persetujuan presiden.

2. Fungsi Anggaran

Fungsi anggaran adalah menyusun dan menetapkan APBN melalui undang-undang.

3. Fungsi Pengawasan

Fungsi pengawasan adalah mengawasi pelaksanaan pemerintahan oleh presiden.

Baca Juga: Bagaimanakah Sejarah dan Fungsi Hak Veto Dewan Keamanan PBB?

Hak DPR

Nah, selain memiliki fungsi, DPR juga mempunyai beberapa hak.

Hak-hak DPR sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 meliputi:

1. Hak Interpelasi

Hak interpelasi adalah hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah dalam menjalankan pemerintahan.

2. Hak Angket

Hak angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan tentang kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan hukam.

3. Hak Mengeluarkan Pendapat

Hak mengeluarkan pendapat adalah hak untuk mengemukakan pendapat atau usulan tentang kebijakan pemerintah.

Baca Juga: Contoh Soal dan Jawaban Materi Kewenangan Lembaga-Lembaga Negara

Nah, itulah fungsi-fungsi DPR dan juga hak yang dimiliki oleh DPR, Adjarian.