Hak DPR
Nah, selain memiliki fungsi, DPR juga mempunyai beberapa hak.
Hak-hak DPR sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 meliputi:
1. Hak Interpelasi
Hak interpelasi adalah hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah dalam menjalankan pemerintahan.
2. Hak Angket
Hak angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan tentang kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan hukam.
3. Hak Mengeluarkan Pendapat
Hak mengeluarkan pendapat adalah hak untuk mengemukakan pendapat atau usulan tentang kebijakan pemerintah.
Baca Juga: Contoh Soal dan Jawaban Materi Kewenangan Lembaga-Lembaga Negara
Nah, itulah fungsi-fungsi DPR dan juga hak yang dimiliki oleh DPR, Adjarian.