Jenis-Jenis Puisi Baru dan Ciri-cirinya dalam Bahasa Indonesia

By Nabil Adlani, Kamis, 14 Oktober 2021 | 17:20 WIB
Puisi baru adalah jenis puisi yang tidak terikat oleh aturan. (pixabay)

adjar.id – Adjarian, selain terdapat puisi lama, ada juga berbagai jenis-jenis puisi baru yang masuk ke dalam jenis puisi.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI), puisi merupakan ragam sastra yang bahasa terikat oleh irama, matra, rima, serta penyusunan larik dan bait.

Nah, dalam puisi ini terdapat dua jenis, yaitu puisi lama dan puisi baru, di mana kali ini kita akan membahas mengenai puisi baru yang menjadi materi Bahasa Indonesia kelas 10 SMA.

Berbeda dengan puisi lama yang masih terikat dengan berbagai aturan, puisi baru ini bentuknya lebih bebas, baik dari suku kata, rima, maupun jumlah barisnya.

Baca Juga: Pengertian Puisi Lama dan Jenis-Jenis Puisi Lama, dan Pantun

Awalnya, puisi baru ini muncul pada 1933 saat mulai berkembangnya majalah Pujangga Baru yang terbit pada bulan Mei 1933.

Nah, penyair dari angkatan pujangga baru ini di antaranya adalah Sutan Takdir Alisjahbana, Arjmin Panr, dan Amir Hamzah.

O iya, puisi baru ini juga biasa disebut sebagai puisi modern yang tidak terikat dengan aturan-aturan.

Yuk, kita simak penjelasan mengenai jenis-jenis puisi baru dan ciri-ciri puisi baru berikut ini!

“Puisi baru memiliki bentuk yang sudah tidak terikat dengan aturan, tidak seperti puisi lama.”