Pengertian HAM Menurut Para Ahli

By Nabil Adlani, Sabtu, 9 Oktober 2021 | 17:00 WIB
Hak asasi manusia merupakan hak yang dimiliki manusia sejak lahir. (unsplash)

adjar.id – Adjarian, tahu tidak mengenai pengertian HAM?

HAM atau hak asasi manusia merupakan suatu hak yang dimiliki oleh setiap manusia.

O iya, dalam diri manusia sendiri melekat tiga hal, yaitu hidup, kebebasan, dan kebahagiaan.

Ketiga hal ini menjadi sesuatu yang sangat mendasar yang harus dimiliki oleh manusia karena tanpa ketiganya manusia akan hidup tanpa arah dan tidak menjadi manusia seutuhnya.

Baca Juga: Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM, Materi PPKn Kelas 11 SMA

Nah, kali ini kita akan membahas pengertian hak asasi manusia atau HAM menurut para ahli yang menjadi materi PPKn kelas 11 SMA.

Secara sederhana hak asasi manusia merupakan hak dasar manusia menurut kodrat manusia itu sendiri.

Yuk, kita simak pembahasannya berikut ini, Adjarian!

 

“Setiap manusia sejak lahir sudah memiliki hak asasi manusia yang melekat di dalam dirinya.”

 

Pengertian Hak Asasi Manusia

Berikut ini beberapa pengertian hak asasi manusia menurut para ahli dan UUD 1945.

1. Menurut Jan Materson

Jan Materson merupakan salah satu anggota komisi HAM dari PBB mengungkapkan HAM sebagai hak-hak yang melepat dalam diri manusia.

Materson melanjutkan bahwa tanpa adanya hak itu, manusia tidak bisa hidup sebagai manusia pada umumnya.

Baca Juga: HAM: Pengertian, Ciri-Ciri, Macam-Macam, dan Contoh Penerapannya

2. Menurut John Locke

Jon Locke mengungkapkan bahwa hak asasi manusia merupakan hak yang diberikan oleh Tuhan kepada manusia.

Hak ini mencakup persamaan dan kebebasan, serta menjadi hak bagi manusia untuk mempertahankan hidup serta harta benda yang dimiliki manusia tersebut.

3. Menurut Peter R Behr

Peter R Behr mengungkapkan bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang dimiliki oleh manusia untuk mengembangkan dirinya.

Nah, sifat dari hak ini yaitu mutlak dan tidak dapat diganggu oleh manusia lainnya.

 

“HAM menurut John Locke menjadi suatu hak yang diberikan oleh Tuhan kepada manusia.”

 

4. Menurut Haar Tilar

Haar Tilar mengungkapkan bahwa hak asasi manusia merupakan hak yang sudah ada pada setiap diri manusia.

Tidak adanya hak tersebut membuat manusia tidak bisa hidup sebagaimana manusia karena hak ini didapatkan sejak manusia lahir.

5. Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto

Prof. Koentjoro Poerbopranoto mengungkapkan bahwa hak asasi manusia merupakan hak yang sangat mendasar.

Hak yang dimiliki setiap manusia ini berdasarkan pada kodrat manusia dan tidak bisa dipisahkan sehingga sifatnya suci.

Baca Juga: Jawab Soal Materi PPKn Kelas 11 SMA, Faktor-Faktor Penyebab Pelanggaran HAM

6. Menurut Austin Ranney

Austin Ranney mengungkapkan bahwa hak asasi manusia merupakan suatu ruang kebebasan individu.

Nah, hak ini dirumuskan dengan dalam dalam suatu konstitusi dan pelaksanaannya sudah dijamin oleh pemerintah.

Jadi, hak asasi manusia ini menjadi satu hal yang melekat dalam diri manusia dan pelaksanaannya terjamin.

 

“Menurut Haar Tilar manusia yang tidak memiliki hak asasi manusia tidak bisa hidup sebagaimana manusia pada umumnya.”

 

7. Menurut A.J. Milne

A.J. Milne mengungkapkan bahwa hak asasi manusia merupakan suatu hak yang dimiliki oleh seluruh manusia di segala tempa dan waktun.

Hak ini juga menurutnya tidak memandang agama, kebangsaan, status sosial, jenis kelamin, atau perbedaan lainnya yang dimiliki manusia.

8. Menurut G.J. Wolhoff

G.J. Wolhoff mengungkapkan bahwa hak asasi manusia merupakan hak yang melekat dan mengakar dalam diri manusia.

Hak ini tidak bisa dihilangkan, karena jika hak ini hilang maka derajat kemanusiaan juga akan hilang.

Baca Juga: Mengenal Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia, Materi PPKn Kelas 11 SMA

9. Menurut UU RI No.39 Tahun 1999

Dalam UU RI No.39 Tahun 1999 menjelaskan bahwa hak asasi manusia merupakan seperangkat hak yang melekat dalam hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan.

Hak ini juga menjadi anugerah yang diberikan Tuhan dan wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi, baik oleh negara, hukum, pemerintah, maupun manusia lainnya.

Tujuannya agar harkat dan martabat manusia mendapat perlindungan dan kehormatan.

Nah, itu tadi beberapa pengertian HAM menurut para ahli yang salah satunya adalah berasal dari John Locke.

Yuk, sekarang jawab pertanyaan berikut ini!

 

Pertanyaan

Hak asasi menurut John Locke mencakup beberapa hal, apa sajakah itu?

Petunjuk: Cek halaman 2.