Pengertian HAM Menurut Para Ahli

By Nabil Adlani, Sabtu, 9 Oktober 2021 | 17:00 WIB
Hak asasi manusia merupakan hak yang dimiliki manusia sejak lahir. (unsplash)

4. Menurut Haar Tilar

Haar Tilar mengungkapkan bahwa hak asasi manusia merupakan hak yang sudah ada pada setiap diri manusia.

Tidak adanya hak tersebut membuat manusia tidak bisa hidup sebagaimana manusia karena hak ini didapatkan sejak manusia lahir.

5. Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto

Prof. Koentjoro Poerbopranoto mengungkapkan bahwa hak asasi manusia merupakan hak yang sangat mendasar.

Hak yang dimiliki setiap manusia ini berdasarkan pada kodrat manusia dan tidak bisa dipisahkan sehingga sifatnya suci.

Baca Juga: Jawab Soal Materi PPKn Kelas 11 SMA, Faktor-Faktor Penyebab Pelanggaran HAM

6. Menurut Austin Ranney

Austin Ranney mengungkapkan bahwa hak asasi manusia merupakan suatu ruang kebebasan individu.

Nah, hak ini dirumuskan dengan dalam dalam suatu konstitusi dan pelaksanaannya sudah dijamin oleh pemerintah.

Jadi, hak asasi manusia ini menjadi satu hal yang melekat dalam diri manusia dan pelaksanaannya terjamin.

 

“Menurut Haar Tilar manusia yang tidak memiliki hak asasi manusia tidak bisa hidup sebagaimana manusia pada umumnya.”