Jawab Soal Bagaimana Sistematika UUD Tahun 1945 sebelum Perubahan?

By Rahwiku Mahanani, Rabu, 6 Oktober 2021 | 09:00 WIB
Sistematika UUD 1945 mengalami sejumlah perubahan. (Unsplash/BismaMahendra)

adjar.id - Pembahasan kali ini adalah tentang sistematika UUD 1945 sebelum perubahan, Adjarian.

Nantinya, pembahasan ini bisa Adjarian gunakan sebagai salah satu bahan referensi untuk menjawab salah satu pertanyaan Uji Kompetensi 3.2 dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 7 SMP halaman 81.

UUD 1945 merupakan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga: Jawab Soal PPKn Kelas 7 SMP, Pembahasan Sidang dalam Perumusan UUD 1945

UUD 1945 disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).

Selain mengesahkan UUD 1945, ketika itu hasil sidang PPKI juga memutuskan pemilihan Ir. Soekarno sebagai presiden dan Mohammad Hatta sebagai wakil presiden.

Selain itu, sidang PPKI juga memutuskan membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).

O iya, lalu, bagaimana sistematika UUD 1945 sebelum perubahan?

Sistematika UUD Tahun 1945 sebelum Perubahan dan setelah Perubahan

Sistematika UUD 1945 sebelum perubahan meliputi:

1. Pembukaan, terdiri dari 4 alinea.

2. Batang Tubuh, terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan.

3. Penjelasan, terdiri dari penjelasan umum dan pasal demi pasal.

Baca Juga: Jenis-Jenis Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dalam UUD 1945

Sistematika UUD 1945 setelah perubahan adalah:

1. Pembukaan, terdiri dari 4 alinea.

2. Pasal-pasal, terdiri dari 21 bab, 73 pasal, 3 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan.

Rumusan UUD

Sebelumnya telah disebutkan bahwa UUD 1945 disahkan oleh PPKI pada sidang yang digelar pada 18 Agustus 1945.

Nah, sebelum disahkan, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia disusun oleh BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan).

Namun, dalam sidang PPKI dilakukan sejumlah perubahan terhadap rumusan pembukaan UUD naskah Piagam Jakarta serta rancangan Batang Tubuh UUD hasil sidang kedua BPUPKI.

Total ada empat perubahan yang meliputi:

1. Kata Mukaddimah diganti dengan kata Pembukaan.

2. Sila pertama, yakni "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya" diganti dengan, "Ketuhanan Yang Maha Esa".

3. Perubahan pasal 6 UUD yang berbunyi, "Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam" menjadi: "Presiden ialah orang Indonesia asli".

Baca Juga: Jawab Soal Apa Akibatnya Apabila Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Diubah?

4. Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi, "Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya" diganti menjadi pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi, "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa".

Nah, itulah pembahasan soal pada buku PPKn kelas 7 SMP tentang bagaimana sistematika UUD tahun 1945 sebelum perubahan.

Selain itu kita juga sudah membahas sistematika UUD 1945 setelah perubahan dan juga perubahan tentang rumusan UUD 1945.

 

Tonton video ini, yuk!