Penjajahan bertentangan dengan nilai kemanusiaan karena memandang manusia tidak setara derajatnya dan bersikap sewenang-wenang.
Di samping itu, penjajah memperlakukan manusia dengan tindakan mendiskriminasi.
Dalil objektif inilah yang kemudian mendasari bangsa Indonesia untuk berjuang meraih kemerdekaan serta mempertahankannya.
Baca Juga: Jawab Soal Kedudukan Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Sementara itu, dalil subjektifnya ialah aspirasi bangsa Indonesia untuk dapat melepaskan dari kungkungan penjajah.
Oleh karena itu, melawan berbagai bentuk penjajahan merupakan tugas dan tanggung jawab bangsa, negara, dan warga negara Indonesia.
Nah, itulah gambaran tentang makna alinea pertama pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Adjarian.
Tonton video ini, yuk!