- Meningkatkan segala upaya pencegahan agar tidak terjadi kekerasan kepada perempuan Indonesia.
- Meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya memberikan perlindungan kepada perempauan dan menghapus segala tindakan kekerasan.
3. Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha
Komite nasional perlindungan konsumen dan pelaku usaha merupakan suatu lembaga yang dibentuk untuk memberika kepastian usaha berupa kepastian hukum kepada pelaku ekonomi.
Tugas dari komite nasional perlindungan konsumen dan pelaku usaha ialah:
Baca Juga: Hak Asasi Manusia dalam Nilai-Nilai Pancasila
- Menyebarkan informasi mengenai suatu usaha kepada konsumen.
- Bekerja sama dengan berbagai instansi yang terkait dengan konsumsi untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen.
- Membantu pemerintah dalam mengawasi barang dan jasa.
Fungsi dari komite nasional perlindungan konsumen dan pelaku usaha, yaitu melindungi empat kepentingan stakholdeers dalam suatu kegiatan perekonomian.