Adjar.id – Adjarian, dalam sebuah kehidupan bernegara terdapat beberapa bentuk karakteristik negara yang demokratis.
Jadi, suatu negara bisa dikatakan sebagai negara demokratis jika memenuhi karakteristik tersebut.
Kali ini kita akan membahas mengenai bentuk-bentuk karakteristik suatu negara yang bisa dianggap sebagai negara demokratis yang menjadi materi PPKn kelas 11 SMA.
Nah, mengetahui makna demokrasi sendiri merupakan hal yang penting untuk dilakukan, agar kita tidak salah dalam mengartikan demokrasi.
Baca Juga: Jawab Soal PPKn Kelas 11 SMA, Macam-Macam Demokrasi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), demokrasi adala suatu bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya.
Demokrasi juga bisa disebut dengan pemerintahan rakyat.
O iya, demokratis sendiri merupakan sifat dari demokrasi atau bercirikan demokrasi.
Lalu, apakah negara kita Indonesia ini sudah termasuk ke dalam negara yang demokratis?
Yuk, kita simak penjelasan mengenai bentuk karakteristik negara demokratis berikut ini!
“Demokrastis merupakan sifat dari demokrasi, jadi suatu negara yang menerapkan sistem demokrasi bisa disebut sebagai negara demokratis.”
1. Persamaan Kedudukan di Depan Hukum
Dalam negara yang demokratis, hukum menjadi salah satu hal yang paling penting, di mana hukum ini mengatur segala hal yang ada di dalam negara tersebut.
Hukum mengatur bagaimana hak dan kewajiban dari penguasa dan rakyatnya, serta bagaimana penguasa seharusnya bertindak.
Jadi, dalam negara demokratis ini setiap rakyat memiliki kedudukan yang sama di depan hukum.
Nah, dari ungkapan tersebut bisa diartikan bahwa hukum harus dijalankan secara adil dan benar dan tidak boleh pandang bulu dalam menentukan hukum.
Baca Juga: Prinsip-Prinsip Demokrasi Menurut Ahli, Materi PPKn kelas 11 SMA
Siapa pun yang bersalah harus dihukum sesuai dengan ketentuan yang sudah ditentukan dan sudah berlaku di dalam negara tersebut.
Agar hal ini bisa dilakukan harus ditunjang dengan adanya aparat penegak hukum yang tegas dan juga bijaksana.
Aparat penegak hukum harus bebas dari pengaruh pemerintah yang berkuasa dan berani menghukum siapa saja yang salah.
“Sebuah negara yang demokrasi harus menerapkan persamaan kedudukan di depan hukum, di mana hukum harus bertindak secara adil kepada siapa saja.”
2. Partisipasi dalam Pembuatan Keputusan
Pada negara yang menganut sistem politik demokrasi, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
Sementara itu, pemerintahan negara dijalankan berdasarkan kehendak dari rakyat di mana aspirasi dan kemauan dari rakyat harus dipenuhi.
Pemerintahan dalam negara demokratis dijalankan berdasarkan konstitusi yang menjadi arah sekaligus pedoman dalam melaksanakan kehidupan bernegara.
Baca Juga: Prinsip-Prinsip Demokrasi di Indonesia menurut Pancasila dan UUD 1945
Jadi, para pembuat kebijakan harus tetap memerhatikan seluruh aspirasi dari rakyat yang berkembang dan kebijakan yang dikeluarkan juga harus mewakili berbagai keinginan rakyat.
Misalnya, adanya UU yang ditetapkan pemerintah dan DPR yang mengatur penyampaian pendapat di muka umum, agar rakyat bisa menyampaikan pendapatnya.
3. Distribusi Pendapatan Secara Adil
Dalam suatu negara yang demokratis, semua bidang yang dijalankan negara tersebut harus berdasarkan prinsip keadilan termasuk di dalam bidang ekonomi.
Jadi, setiap warga negara berhak mendapatkan pendapatan yang layak dan pemerintah wajib memberikan bantuan kepada yang berpendapatan rendah.
“Dalam negara demokrasi, setiap aspirasi rakyat harus diperhatikan dalam pengaturan kebijakan yang dibuat pemerintah.”
Hal ini bisa kita lihat dengan adanya program bantuan langsung tunai yang merupakan upaya pemerintah dalam membantu rakyat yang berpendapatan rendah.
Selain itu, perluasan lapangan pekerjaan juga dilakukan pemerintah yang semua itu tujuannya agar masyarakat bisa mendapatkan pendapatan yang merata dan adil.
4. Kebebasan yang Bertanggung Jawab
Adjarian, dalam negara demokratis, ada empat kebebasan yang sangat penting, yaitu kebebasan pers, beragama, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Empat kebebasan ini adalah hak asasi manusia yang harus dijamin oleh negara dan dalam pelaksanaannya rakyat harus tetap bertanggung jawab.
Baca Juga: Makna Demokrasi dan Klasifikasinya dalam Pemerintahan
Nah, kebebasan yang dimiliki oleh setiap warga negara tidak boleh bertentangan dengan norma yang sudah berlaku di masyarakat.
Jadi, meski ada kebebasan ini, kebebasan tersebut juga tetap dibatasi oleh aturan dan kebebasan yang dimiliki orang lain.
Hal ini dilakukan agar tidak ada tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh warga negara kepada warga nega lainnya.
Adjarian, itu tadi bentuk karakteristik negara yang demokratis.
Yuk, sekarang jawab pertanyaan berikut ini!
Pertanyaan |
Apa yang dimaksud dengan pensamaan kedudukan di depan hukum bagi setiap warga negara? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |