Jawab Soal Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia

By Nabil Adlani, Senin, 27 September 2021 | 07:00 WIB
Banyaknya kementerian yang ada di Indonesia dengan berbagai fungsinya masing-masing. (pxhere)

Fungsi Kementrian

Secara garis besar dalam dalam UU N0.39 Tahun 2008 menjelaskan bahwa fungsi kementerian negara Indonesia, yaitu:

Kementerian dalam pasal 5 ayat 1, yang meliputi urusan dalam negeri, pemerintahan, dan luar negeri memiliki fungsi:

1. Menetapkan, merumuskan, dan melaksanakan kebijakan pada bidang-bidang kementerian.

2. Mengelola barang atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab dari kementerian tersebut.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia, Materi PPKn Kelas 10

3. Melakukan pengawasan terhadap tugas-tugas di bidang kementerian masing-masing.

4. Melaksanakan kegiatan teknis, baik dari pusat maupun daerah.

Sementara itu, ada kementerian yang menjalankan urusan Hukum, Keuangan, HAM, kependudukan, Kebudayaan, Agama, Sosial, dan Kesehatan.