Fungsi Kementrian
Secara garis besar dalam dalam UU N0.39 Tahun 2008 menjelaskan bahwa fungsi kementerian negara Indonesia, yaitu:
Kementerian dalam pasal 5 ayat 1, yang meliputi urusan dalam negeri, pemerintahan, dan luar negeri memiliki fungsi:
1. Menetapkan, merumuskan, dan melaksanakan kebijakan pada bidang-bidang kementerian.
2. Mengelola barang atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab dari kementerian tersebut.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia, Materi PPKn Kelas 10
3. Melakukan pengawasan terhadap tugas-tugas di bidang kementerian masing-masing.
4. Melaksanakan kegiatan teknis, baik dari pusat maupun daerah.
Sementara itu, ada kementerian yang menjalankan urusan Hukum, Keuangan, HAM, kependudukan, Kebudayaan, Agama, Sosial, dan Kesehatan.