Sistem Kepartaian
Partai politik adalah suatu kelompok terorganisir yang di mana para anggotanya memiliki orientasi, cita-cita, dan nilai-nilai yang sama.
Nah, tujuan dari dibentuknya partai-partai politik ini yaitu untuk memperolerh, mempertahankan, dan merebut kekuasaan secara konstitusional.
Setelah prokmasi kemerdekaan, pemerintah Indonesia memerlukan adanya parlemen yang berfungsi sebagai perwakilan rakyat yang sesuai dengan UUD 1945.
Parlemen yang dimaksud di sini yaitu, MPR dan DPR serta partai politik, maka pada 23 Agustus 1945 Soekarno mengumumkan berdirinya Partai Nasional Indonesia.
Baca Juga: Perjuangan-Perjuangan Diplomasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia
Berdiri Pantai Nasional Indonesia atau PNI ini awalnya diinginkan Soekarno sebagai pantai tunggal di Indonesia, akan tetapi bermunculan gagasan mengenai pembentukan pantai baru.
Pada 3 November 1945 pemerintah Indonesia mengeluarkan maklumat yang menjadi gagasan awal terbentuknya partai-partai politik di Indonesia.
Pada tahun 1945 pasca proklamasi kemerdekaan, berdiri 10 partai di Indonesia, yang di antaranya Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi), Pantai Nasional Indonesia (PNI), dan Pantai Sosialis Indonesia (PSI).
O iya, pada masa demokrasi liberal ini, sistem kepartaian yang di anut adalah sistem multi partai.
“Pembentukan partai politik bertujuan untuk mengukur kekuatan perjuangan Indonesa.”