Lebih jauh Apeldoorn menjelaskan bahwa hukum mengatur tata terbib yang ada di dalam masyarat secara adil dan juga damai.
Nah, agar tujuan itu bisa tercapai maka masyarakat harus menciptakan keadilan dengan terwujudukan keseimbangan antarmasyarakat.
Selain itu, hukum juga harus bertindak menjadi perantara dalam mempertahankan suatu perdamaian.
Hal ini bisa dilakukan dengan menimbang berbagai kepentingan yang bertentang dengan sangat teliti agar tidak menimbulkan perbedaan yang besar.
Baca Juga: Jawab Soal PPKn Kelas 12 SMA, Contoh Perilaku Ketidakpatuhan Terhadap Hukum
3. Menurut Geny
Geny menerangkan bahwa tujuan hukum yaitu untuk menciptakan keadilan yang di mana isi hukum itu sendiri ditentukan dari keyakinan seseorang.
Bentuk keyakinan tersebut berupa nilai etis antara baik atau buruk yang ada pada diri manusia itu sendiri.
Lebih jauh Geny mengungkapkan bahwa kesadaran etis inilah yang nantinya menjadi penentu dari berbagai bentuk keadilan dan kebenaran di dalam hukum.