Jawab Soal PPKn Kelas 11 SMA, Perangkat Lembaga Peradilan di Berbagai Lingkungan Peradilan

By Nabil Adlani, Rabu, 15 September 2021 | 16:00 WIB
Lingkungan peradilan terdiri dari beberapa jenis yang di dalamnya terdapat lembaga peradilan.
Lingkungan peradilan terdiri dari beberapa jenis yang di dalamnya terdapat lembaga peradilan. (unsplash)

2. Peradilan Agama

Peradilan agama sendiri telah diatur dalam UU RI no.50 tahun 2009 yang menjadi perubahan kedua dari UU no.5 tahun 1989 mengenai peradilan agama.

Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama ini dilakukan oleh beberapa lembaga yang berpuncak pada Mahkaman Agung.

a. Pengadilan Agama

Pengadilan agama ini bertempat di ibu kota kabupaten atau kota dan daerah hukumnya adalah wilayah kabupaten dan kota.

Baca Juga: Lembaga Suprastruktur dan Infrastruktur Politik di Indonesia

Nah, pengadilan agama ini sendiri adalah pengadilan tingkat pertama dan terbentuk karena adanya keputusan presiden atau kepres.

Perangkat kelengkapan pengadilan agama ini terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panitera, juru sita, dan juga sekretaris.

b. Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilakan tinggi agama ini tempatnya berada di ibu kota provisi dengan memiliki daerah hukumnya yaitu wilayah provinsi.

Perangkat pengadilan tinggi agama ini yaitu pimpinan, hakim anggota, sekretaris, dan panitera.