Jawab Soal PPKn Kelas 11 SMA, Perangkat Lembaga Peradilan di Berbagai Lingkungan Peradilan

By Nabil Adlani, Rabu, 15 September 2021 | 16:00 WIB
Lingkungan peradilan terdiri dari beberapa jenis yang di dalamnya terdapat lembaga peradilan.
Lingkungan peradilan terdiri dari beberapa jenis yang di dalamnya terdapat lembaga peradilan. (unsplash)

1. Peradilan Umum

Peradilan umum sendiri diatur dalam UU RI no.8 tahun 2004, di mana berdasarkan UU ini kekuasaan peradilan di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh:

a. Pengadilan Negeri

Pengadilan negeri memiliki daerah hukum yang meliputi wilayah kabupaten atau kota dan biasanya terletak di ibu kota kabupaten atau kota.

Pengadilan negeri sendiri dibentuk atas adanya keputusan presiden dan untuk menjalankan tugas dan juga fungsinya, pengadilan negeri ini memiliki beberapa perangkat.

Baca Juga: Mengetahui Lembaga Penegak Hukum di Indonesia dan Peranannya

Perangkat pengadilan negeri ini terdiri dari pimpinan yaitu seorang ketua dan wakil, lalu ada hakim yang menjadi pejabat pelaksana dari kekuasaan kehakiman.

Selain itu, juga ada panitera yang dibantu oleh wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti, lalu ada sekretaris, dan juga juru sita.

b. Pengadilan Tinggi

Pengadilan tinggi adalah pengadilan tingkat banding yang dibentuk dengan undang-undang.

Perangkat pengadilan tinggi terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris.

Pimpinan pengadilan tinggi sendiri terdiri atas ketua dan wakil ketua, sementara hakim anggota adalah hakim tinggi.