Jenis-Jenis Surat Berharga yang Diperjualbelikan di Pasar Uang

By Nabil Adlani, Selasa, 14 September 2021 | 12:20 WIB
Pasar uang memperjualbelikan surat berharga. (pxhere)

adjar.id – Adjarian, dalam pasar uang terdapat jenis-jenis surat berharga yang diperjualbelikan.

Pasar uang sendiri merupakan pasar yang memperjualbelikan surat berharga jangka pendek dengan jangka waktu yang kurang dari satu tahun.

Nah, kali ini kita akan membahas mengenai berbagai jenis surat berharga yang digunakan sebagai transaksi di dalam pasar uang yang mana merupakan materi ekonomi kelas 10 SMA.

Pasar uang menjadi tempat bertemunya pihak yang memiliki banyak dana dengan pihak yang membutuhkan dana dengan lembaga perantara berupa bank, koperasi, atau lembaga keuangan lainnya.

Baca Juga: Jenis-Jenis Penawaran dalam Mekanisme Kerja Bursa Efek

Nah, pelaku-pelaku yang ada di dalam pasar uang ini yaitu yayasan dana pensiun, perusahaan asuransi, bank, dan perusahaan lain, baik umum maupun perorangan.

Para pelaku pasar modal tersebut menggunakan surat berharga sebagai media transaksi yang digunakan.

Yuk, kita simak jenis-jenis suart berharga yang diperjualbelikan di dalam pasar uang berikut ini!

 

“Pasar uang adalah pasar yang digunakan untuk perdagangan dana jangka pendek yang berupa surat berharga dengan jangka waktu tidak lebih dari 360 hari.”