Pembahasan Rancangan UUD 1945
Indonesia merupakan negara yang menganut paham konstitusional yang ditegaskan dalam pasal 1 ayah 2 UUD 1945.
Bunyi pasal tersebut yaitu “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Konstitusi sendiri merupakan hukum dasar yang dijadikan pegangan untuk meyelenggarakan pemerintahan suatu negara.
O iya, saat Indonesia memproklamasikan kemerdekaan, Indonesia belum memiliki UUD.
Baca Juga: Prinsip-Prinsip Demokrasi di Indonesia menurut Pancasila dan UUD 1945
UUD 1945 baru ditetapkan satu hari setelah proklamasi, yaitu pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI.
Naskah UUD 1945 pertama kali disiapkan oleh BPUPKI pada masa sidang kedua sejak tanggal 10 Juli sampai 17 Juli 1945.
O iya, pada masa sidang kedua ini juga dibentuk panitia Hukum Dasar yang beranggotakan 19 orang dengan menjadikan Ir. Soekarno sebagai ketuanya.
Lalu, panitia ini membentuk panitia kecil yang diketua oleh Soepomo dan beranggotakan Soekardjo, Agus Salim, Sukiman, A.A. Maramis, Panji Singgih, dan Wongsonegoro.