3. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Fungsi Pancasila sebagai kepribadian bangsa ini yaitu mewujudkan Pancasila dalam tingkah laku, perbuatan dan mental bangsa Indonesia.
Penerapan ini membuat bangsa Indonesia memiliki ciri khas yang berbeda dari bangsa lain yang bisa disebut sebagai kepribadian bangsa.
4. Pancasila sebagai Jiwa Bangsa
Fungsi Pancasila sebagai jiwa bangsa ini telah lahir sejak pertama adanya bangsa Indonesia, yaitu sejak zaman kerajaaan di Indonesia.
Pancasila sendiri lahir dari sejarah yang telah ada sejak adanya bangsa Indonesia yaitu pada zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit.
Baca Juga: Makna dan Contoh Penerapan Sila Keempat Pancasila dalam Keseharian
5. Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Fungsi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum merupakan suatu kesadaran, pandangan hidup, dan cita-cita hukum serta moral yang ada pada watak bangsa Indonesia.
Nah, cita-cita hukum ini yaitu terkaid dengan kemerdekaan bangsa, individu, keadilan sosial, dan lain sebagainya.
6. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa
Fungsi Pancasila sebagai suatu perjanjian luhur bangsa telah ditetapkan dalam UUD yang tertulis sejak negara Indonesia diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.
Setelah itu, pada 18 Agustus 1945 PPKI yang menjadi wakil seluruh rakyat Indonesia mengesahkan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 yang mengesahkan perjanjian luhur selamanya.
“Pancasila sebagai jiwa bangsa merupakan sebuah fungsi yang mengartikan Pancasila menerapkan jiwa bangsa sejak pertama adanya bangsa Indonesia.”