Fungsi-Fungsi Pancasila
Berdasarkan fungsinya, Pancasila terbagi menjadi sembilan fungsi, yaitu:
1. Pancasila sebagai Dasar Negara
Fungsi Pancasila yang pertama yaitu Pancasila sebagai dasar negara, yang berarti bahwa Pancasila sebagai dasar dalam mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia.
Nah, penegasan Pancasila sebagai dasar negara telah diatur dalam ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998.
Baca Juga: Mengenal Penerapan Pancasila dari Masa ke Masa, PPKn Kelas 9 SMP
Hal ini membuat dalam pelaksanaan Pancasila harus dilakukan secara konsisten dan konsekuen.
2. Pancasila sebagai Ideologi Negara
Fungsi pancasila lainnya yaitu sebagai ideologi dari negara Indonesia, yang dimana hal ini merupakan suatu tujuan bersama bangsa Indonesia.
Tujuan bersama tersebut kemudian diterapkan dalam suatu pembangunan nasional dengan mewujudkan masyarakat yang makmur dan adil.
O iya, Pancasila sebagai ideologi bangsa ini juga meliputi sikap warga masyarakat dalam mewujudkan kehidupan yang aman, damai, tertib, dan tentram.
“Tujuan Pancasila sebagai ideologi bangsa terwujud dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat, merdeka, dan bersatu.”