Organisasi-Organisasi Infrastruktur Politik
Berikut ini adalah beberapa organisasi infrastruktur politik yang ada di Indonesia, yaitu:
1. Partai Politik
Partai politik merupakan organisasi politik yang dibentuk oleh sekolompok warga negara dengan dasar persamaan cita-cita dan kehendak secara sukarela.
Cita-cita dan kehendak pendirian partai politik sendiri yaitu untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan juga negara melalui pemilihan umum.
Nah, peranan dari partai politik ini di antaranya berpartisipasi di dalam pemerintahan dan melakukan pengawasan terhadap pemegang kebijakan.
Baca Juga: Budaya Politik serta Unsur-Unsur dan Klasifikasinya dalam Masyarakat
2. Kelompok Kepentingan
Kelompok kepentingan merupakan kelompok yang memiliki kepentingan terhadap kebijakan politik negara.
Kelompok kepentingan ini dapat menghimpun dana dan tenaga untuk melaksanakan tindakan politik dan sifatnya independen.
Peran dari kelompok kepentingan ini adalah memperjuangan suatu kepentingan baik dari masyarakat ataupun dari golongannya.
Contoh kelompok kepentingan ialah serikat dagang, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serikat buruh, dan lain sebagainya.