Ketentuan Keuangan Negara Indonesia, Materi PPKn Kelas 12 SMA

By Nabil Adlani, Selasa, 24 Agustus 2021 | 13:40 WIB
Keuangan negara Indonesia telah diatur dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam UUD 1945. (pxhere)

adjar.id – Pembiayaan yang dilakukan suatu negara untuk memenuhi kebutuhannya erat kaitannya dengan keuangan negara.

Setiap negara memiliki berbagai macam kebutuhan untuk memenuhi kesejahteraan rakyatnya.

Meski begitu, tidak semua kebutuhan negara tersebut bisa dipenuhi oleh sendiri, tetapi memerlukan bantuan dari negara lain.

Baca Juga: Prinsip-Prinsip Demokrasi Menurut Ahli, Materi PPKn kelas 11 SMA

Nah, untuk memenuhi kebutuhan tersebut negara memelukan pembiayaan.

Kali ini, kita akan membahas mengenai ketentuan keuangan negara yang merupakan materi PPKn kelas 12 bab 2.

Apa yang dimaksud dengan keuangan negara itu sendiri dan ketentuan-ketentuan keuangan negara Indonesia tersebut?

Yuk, kita simak penjelasannya berikut ini!

“Dalam memenuhi kebutuhan negara, diperlukan pembiayaan yang berupa keuangan negara.”

 

Keuangan Negara Indonesia

Indonesia sendiri keuangan negaranya diatur dalam pasal 1 ayat 1 UU RI no.17 tahun 2003.

Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa keuangan negara merupakan hak dan kewajiban negara yang bisa dinilai dengan uang.

Selain uang, juga ada berbagai bentuk barang atau uang yang dijadikan sebagai milik negara yang berhubungan dengan hak dan kewajiban tersebut.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Dasar Pancasila, Materi PPKn Kelas 12 SMA

Keuangan negara sendiri adalah kompenen yang sangat penting dalam proses penyelenggaraan negara, seperti pembangunan.

Proses pembangunan dalam suatu negara tidak bisa berjalan dengan baik jila keuangan negara tidak stabil.

Nah, kedudukan keuangna negara sendiri telah diatur dalam UUD 1945 bab VII, di mana pada bab tersebut telah diatur ketentuan keuangan negara Indonesia.

Apa saja ketentuan keuangan negara Indonesia tersebut, yuk kita lanjut menyimak penjelasannya berikut ini!

“Keuangan negara Indonesia telah diatur dalam pasal 1 ayat 1 UU RI no.17 tahun 2003.”

 

Ketentuan Keuangan Negara Indonesia

Berikut ini ketentuan-ketentuan keuangan negara dalam UUD 1945 bab VII, yang bisa dijabarkan menjadi:

1. Mekanisme penyusunan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

2. APBN adalah gambaran utuh pelaksanaan pengeloaan keuangan negara untuk kemakmuran rakyat.

3. Peredaran dan nilai mata uang harus berada di bawah kontrol pemerintah.

4. Pemerintah tidak boleh untuk memaksakan ketentuan yang sifatnya kewajiban material yang membebani rakyat tanpa disetujui rakyat melalui wakil rakyat di DPR.

Baca Juga: Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM, Materi PPKn Kelas 11 SMA

5. Negara memiliki bank sentral yang memiliki kewenangan dan tugas yang telah diatur dalam UU.

6. Permasalahan keuangan negara diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berada di bawah undang-undang dasar.

Misalnya, pada UU RI no.17 tahun 2003 mengenai keuangan negara dan UU RI no.1 tahun 2004 mengenai perbendaharaan negara.

Nah, Adjarian itulah tadi pengenalan kita dengan ketentuan keuangan negara yang salah satunya adanya bank sentral yang memiliki tugas dan wewenang tertentu.

Sekarang, yuk, coba jawab soal di bawah ini!

 

Pertanyaan

Sebutkan pasal yang mengatur keuangan indonesia!

Petunjuk: Cek halaman 2.