Keuangan Negara Indonesia
Indonesia sendiri keuangan negaranya diatur dalam pasal 1 ayat 1 UU RI no.17 tahun 2003.
Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa keuangan negara merupakan hak dan kewajiban negara yang bisa dinilai dengan uang.
Selain uang, juga ada berbagai bentuk barang atau uang yang dijadikan sebagai milik negara yang berhubungan dengan hak dan kewajiban tersebut.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Dasar Pancasila, Materi PPKn Kelas 12 SMA
Keuangan negara sendiri adalah kompenen yang sangat penting dalam proses penyelenggaraan negara, seperti pembangunan.
Proses pembangunan dalam suatu negara tidak bisa berjalan dengan baik jila keuangan negara tidak stabil.
Nah, kedudukan keuangna negara sendiri telah diatur dalam UUD 1945 bab VII, di mana pada bab tersebut telah diatur ketentuan keuangan negara Indonesia.
Apa saja ketentuan keuangan negara Indonesia tersebut, yuk kita lanjut menyimak penjelasannya berikut ini!
“Keuangan negara Indonesia telah diatur dalam pasal 1 ayat 1 UU RI no.17 tahun 2003.”