Pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD sama halnya dengan kebijakan fiskal dalam APBN.
APBD juga menjadi gambaran tentang perkembangan kondisi keuangan suatu pemerintah daerah.
APBD merupakan suatu gambaran mengenai perencanaan keuangan daerah yang terdiri dari penerimaan dan pengeluaran suatu pemerintah daerah.
Nah, landasan hukum APBD ini adalah UU NO. 20 Tahun 1999, mengenai pemerintah daerah yang tertuang dalam pasal 78 ayat 1.
a. Fungsi APBN
Pelaksanaan APBN dilakukan berdasaran kepercayaan bahwa sektor perekonomian pemerintah sangat dibutuhkan untuk melakukan trilogi pembangun.
Baca Juga: Mengenal Sistem Ekonomi Indonesia, Materi Ekonomi kelas 10 SMA
Trilogi pembangunan meliputi pertumbuhan, stabilisasi, dan pemerataan yang merupakan bentuk realisasi dari teori fungsi fiskal.
Berikut ini adalah fungsi dari APBN, yang meliputi:
1. Fungsi Distribusi
Fungsi distribusi merupakan fungsi dalam memperbaiki distribusi dari pendapatan masyarakat dan pemerataan pembangunan dalam suatu negara.
Instrumen distribusi ini adalah subsidi dan pajak yang bisa memengaruhi keinganan kerja dan tingkat konsumsi masyarakat
“Fungsi teori fiskal berupa alokasi barang publik, distribusi pendapatan, dan stabilisasi pendapatan.”