Fungsi Pancasila
Secara umum fungsi dan peranan Pancasila tertera di dalam Tap MPR No.III/MPR/2000 mengenai Sumber Hukum Nasional dan Tata Urutan Perundangan yang menyatakan bahwa Pancasila berfungsi sebagai dasar negara.
Hal ini juga mengandung maksud bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Dasar Pancasila, Materi PPKn Kelas 12 SMA
Hal ini meliputi semua aspek, lo, mulai dari politik, ideologi, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Berikut ini, adalah fungsi dan peranan Pancasila yang telah kita kenal, yaitu:
1. Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Pancasila berfungsi agar Indonesia selalu tetap hidup dalam jiwa Pancasila.
"Fungsi Pancasila meliputi segala aspek mulai dari ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan."