Mengenal Ketentuan tentang Keuangan Negara dan Sumber Pendapatannya

By Nabil Adlani, Selasa, 27 Juli 2021 | 09:00 WIB
Indonesia memiliki keuangan negara yang diatur dalam Undang-Undang. (freepik/KIENGCAN)

adjar.id – Adjarian, setiap negara memiliki sebuah kebutuhan untuk menyejahterakan rakyatnya, salah satunya melalui pembiayaan.

Pembiayaan ini memiliki keterkaitan dengan keuangan negara.

Keuangan negara adalah semua hak dan kewajijban negara yang bisa dinilai dengan uang.

Hal itu tertera dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003.

Baca Juga: Pajak: Jenis-Jenis Pajak dan Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

Keuangan negara merupakan salah satu komponen penting dalam proses penyelenggaraan negara.

Adanya keuangan negara, bisa membuat pembangunan yang dilakukan suatu negara bisa berjalan dengan lancar.

Yuk, kita simak penjelasan mengenai ketentuan keuangan negara dan sumber keuangan negara.

 

“Keuangan negara adalah hal yang penting dalam berjalannya pembangunan yang dilakukan suatu negara.”

 

Ketentuan Keuangan Negara

Berikut ini adalah ketentuan dalam keuangan negara, yaitu:

a. Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) harus adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Hal ini karena APBN adalah unsur terpenting dalam pembangunan nasional.

Selain itu, dalam APBN juga ada yang berkaitan dengan pembangunan daerah, di mana pembahasannya dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.

Baca Juga: Mengenal Pengertian Pajak, Fungsi, Manfaat, dan Tarif Pajak

b. APBN adalah gambaran tentang tanggung jawab dan pelaksanaan keuangan negara yang bertujuan untuk kesejahteraan rakyat.

c. Nilai dan peredaran mata uang ada di dalam kontrol pemerintah.

d. Permasalahan tentang keuangan negara diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2003, UU No.1 tahun 2004, dan UU No.58 tahun 2005.

e. Adanya bank sentral yang dimiliki suatu negara, di mana tugas serta wewenangnya telah diatur oleh UU.

 

“Salah satu ketentuan keuangan negara adalah transparansi dalam penyusunan APBN.”

 

Sumber Keuangan Negara

Berikut ini adalah sumber keuangan negara Indonesia, di antaranya berupa:

1. Pajak

2. Keuntungan BUMN dan BUMD

3. Pencetakan Uang

4. Sumbangan, Hibah, dan Hadiah

Baca Juga: Wawasan Nusantara: Hakikat, dan Asas dalam Konteks Negara Indonesia

5. Retribusi

6. Denda dan Sita

7. Pinjaman

Nah, Adjarian itu tadi ketentuan tentang keuangan negara dan sumber keuangan negara.

Sekarang coba kita asah pemahaman dengan menjawab pertanyaan berikut ini!

 

Pertanyaan

Apa yang dimaksud dengan keuangan negara?

Petunjuk: Cek halaman 1.