Ketentuan Keuangan Negara
Berikut ini adalah ketentuan dalam keuangan negara, yaitu:
a. Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) harus adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Hal ini karena APBN adalah unsur terpenting dalam pembangunan nasional.
Selain itu, dalam APBN juga ada yang berkaitan dengan pembangunan daerah, di mana pembahasannya dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
Baca Juga: Mengenal Pengertian Pajak, Fungsi, Manfaat, dan Tarif Pajak
b. APBN adalah gambaran tentang tanggung jawab dan pelaksanaan keuangan negara yang bertujuan untuk kesejahteraan rakyat.
c. Nilai dan peredaran mata uang ada di dalam kontrol pemerintah.
d. Permasalahan tentang keuangan negara diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2003, UU No.1 tahun 2004, dan UU No.58 tahun 2005.
e. Adanya bank sentral yang dimiliki suatu negara, di mana tugas serta wewenangnya telah diatur oleh UU.
“Salah satu ketentuan keuangan negara adalah transparansi dalam penyusunan APBN.”