Mengenal Bentuk-Bentuk Badan Usaha dan Peranannya dalam Perekonomian

By Nabil Adlani, Minggu, 25 Juli 2021 | 14:00 WIB
Badan usaha di Indonesia terdiri dari beberapa bentuk dan memiliki peran untuk menyejahterakan masyarakat. (pixabay)

Bentuk-Bentuk Badan Usaha

Berikut ini bentuk-bentuk badan usaha yang sesuai dengan sistem ekonomi kerakyatan negara Indonesia.

1. Badan Usaha Milik negara

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang didirikan oleh pemerintah dengan modal milik pemerintah.

O iya, BUMN ini juga melayani kepentingan umum dan juga sebagai sumber pemasukan pendapatan negara.

Bentuk BUMN ini terdiri dari perusahaan umum, perseroan, dan juga perusahaan jawatan.

Baca Juga: Mengenal Prinsip Manajemen dan Bidang-Bidang dalam Manajemen

2. Badan Usaha Milik Swasta

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang didirikan oleh pihak swasta dan modalnya dari milik swasta, baik secara perseorangan atau kerja sama.

BUMS ini bergerak di bidang pertanian, perdagangan, industri esktraktif, dan juga jasa.

Bentuk BUMS meliputi perseroan terbatas, firma, dan persekutuan komanditer.

3. Koperasi

Koperasi sendiri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan juga masyarakat umum serta membangun tatanan perekonomian nasional.

 

“Bentuk badan usaha yang ada di Indonesia meliputi BUMN, BUMS, dan koperasi.”