Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Berikut ini bentuk-bentuk badan usaha yang sesuai dengan sistem ekonomi kerakyatan negara Indonesia.
1. Badan Usaha Milik negara
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang didirikan oleh pemerintah dengan modal milik pemerintah.
O iya, BUMN ini juga melayani kepentingan umum dan juga sebagai sumber pemasukan pendapatan negara.
Bentuk BUMN ini terdiri dari perusahaan umum, perseroan, dan juga perusahaan jawatan.
Baca Juga: Mengenal Prinsip Manajemen dan Bidang-Bidang dalam Manajemen
2. Badan Usaha Milik Swasta
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang didirikan oleh pihak swasta dan modalnya dari milik swasta, baik secara perseorangan atau kerja sama.
BUMS ini bergerak di bidang pertanian, perdagangan, industri esktraktif, dan juga jasa.
Bentuk BUMS meliputi perseroan terbatas, firma, dan persekutuan komanditer.
3. Koperasi
Koperasi sendiri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan juga masyarakat umum serta membangun tatanan perekonomian nasional.
“Bentuk badan usaha yang ada di Indonesia meliputi BUMN, BUMS, dan koperasi.”