Anggota Pasar Komoditas
Anggota pasar komoditas terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
1. Anggota Biasa
Anggota bisa dalam pasar komoditas terdiri dari semua warga negara Indonesia yang mempunyai badan usaha formal, seperti CV, PT, koperasi, dan firma.
O iya, anggota biasanya terbagi menjadi pedagang perantara dan pedagang biasa.
2. Anggota Luar Biasa
Anggota luar biasa ini terbuka bagi warga negara asing, baik bersifat perseorangan atau badan usaha, investor asing dan domestik, serta lembaga keungan nonbank.
Baca Juga: Mengenal Pasar Monopolistik: Ciri-Ciri dan Contohnya dalam Ekonomi
Nah, perdagangan yang terjadi di bursa komoditas sendiri dilakukan dengan dua cara, yaitu:
a. Perdagangan Fisik yang Sifatnya Efektif
Perdagangan fisik ini dilakukan dengan menyerahkan barang kepada pembeli dari penjual secara fisik dengan waktu yang ditentukan dalam perjanjian jual beli.
O iya, pembayaran dalam perdagangan fisik ini dilakukan dengan tunai.
“Keanggotaan dalam pasar komoditas terbagi menjadi anggota biasa dan anggota luar biasa.”