Jenis-Jenis Tenaga Kerja dan Gangguan Tenaga Kerja di Indonesia

By Aisha Amira, Kamis, 8 Juli 2021 | 06:00 WIB
Tenaga kerja juga dapat diartikan sebagai penduduk yang telah memasuki usia kerja, baik yang sudah bekerja maupun aktif mencari kerja. (pixabay)

adjar.idAdjarian, tenaga kerja di Indonesia sangatlah beragam, lo.

Namun, apakah Adjarian tahu arti dari tenaga kerja?

Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang dimaksud dengan tenaga kerja adalah setiap orang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan jasa. 

Baik untuk memenuhi diri sendiri maupun kebutuhan masyarakat, ya, Adjarian.

Baca Juga: Mengenal Jenis-Jenis, Fungsi dan Faktor yang Memengaruhi Penawaran

Tenaga kerja juga dapat diartikan sebagai penduduk yang telah memasuki usia kerja, baik yang sudah bekerja maupun aktif mencari kerja.

Selain itu, dapat diartikan juga sebagai yang masih mau dan mampu untuk melakukan pekerjaanya, ya.

Nah, tenaga kerja di Indonesia macam-macam, lo, jenisnya. 

Begitu juga, dengan masalah yang dihadapi dalam bidang ketenagakerjaannya.

Yuk, simak jenis-jenis ketenagakerjaan dan masalah ketenagakerjaan di bawah ini, ya!

 

“Tenaga kerja juga dapat diartikan sebagai penduduk yang sudah memasuki usia untuk bekerja atau mencari kerja.”

 

Jenis-Jenis Tenaga Kerja

Dokter merupakan salah satu contoh tenaga kerja terdidik. (pixabay)

Tenaga kerja berdasarkan kualitasnya, tenaga kerja dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu:

- Tenaga Kerja Terdidik

Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang memiliki suatu keahlian atau kemahiran dalam bidang tertentu dengan cara sekolah atau pendidikan formal dan nonformal.

Contohnya, dokter, pengacara, guru, dan lainnya. 

Baca Juga: Mengenal Sistem Pembayaran dalam Kegiatan Perekonomian Indonesia

- Tenaga Kerja Terampil atau Terlatih

Tenaga kerja terampil adalah tenaga kerja yang memiliki keahlian dalam bidang tertentu dengan melalui pengalaman kerja.

 

“Tenaga terdidik memiliki kemampuan sesuai dengan bidang pendidikannya.”

 

Tenaga kerja terampil ini dibutuhkan latihan secara berulang-ulang sehingga mampu menguasai pekerjaan tersebut.

Contohnya, apoteker, ahli bedah, mekanik, dan lainnya.

- Tenaga Kerja Tidak Terdidik

Tenaga kerja tidak terdidik adalah tenaga kerja yang hanya mengandalkan tenaga saja. 

Contohnya, kuli, buruh angkut, pembantu rumah tangga, dan lainnya. 

Baca Juga: Dampak Keunggulan Lokasi: Ekonomi, Transportasi dan Komunikasi

Masalah Ketenagakerjaan

Beberapa masalah ketenagakerjaan di Indonesia adalah sebagai berikut, yaitu:

- Rendahnya kualitas tenaga kerja.

- Jumlah angkatan kerja yang tidak sebanding dengan kesempatan kerja.

- Persebaran tenaga kerja yang tidak merata.

- Pengangguran.

Nah, Adjarian, itulah jenis-jenis tenaga kerja dan masalah ketenagakerjaan di Indonesia yang wajib sekali kita ketahui, ya!

Sekarang, yuk, coba jawab soal di bawah ini, ya!

Pertanyaan

Sebutkan pengertian ketenagakerjaan menurut UU!

Petunjuk: Cek halaman 1.