Jenis-Jenis Tenaga Kerja dan Gangguan Tenaga Kerja di Indonesia

By Aisha Amira, Kamis, 8 Juli 2021 | 06:00 WIB
Tenaga kerja juga dapat diartikan sebagai penduduk yang telah memasuki usia kerja, baik yang sudah bekerja maupun aktif mencari kerja. (pixabay)

Jenis-Jenis Tenaga Kerja

Dokter merupakan salah satu contoh tenaga kerja terdidik. (pixabay)

Tenaga kerja berdasarkan kualitasnya, tenaga kerja dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu:

- Tenaga Kerja Terdidik

Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang memiliki suatu keahlian atau kemahiran dalam bidang tertentu dengan cara sekolah atau pendidikan formal dan nonformal.

Contohnya, dokter, pengacara, guru, dan lainnya. 

Baca Juga: Mengenal Sistem Pembayaran dalam Kegiatan Perekonomian Indonesia

- Tenaga Kerja Terampil atau Terlatih

Tenaga kerja terampil adalah tenaga kerja yang memiliki keahlian dalam bidang tertentu dengan melalui pengalaman kerja.

 

“Tenaga terdidik memiliki kemampuan sesuai dengan bidang pendidikannya.”