Kita Diwajibkan untuk Memakai Sabuk Pengaman saat Berkendara, Sudah Tahu Sejarah Seat Belt?

By Aldita Prafitasari, Rabu, 7 Juli 2021 | 08:20 WIB
Sabuk Pengaman atau seat belt merupakan perangkat wajib kendaraan. (freepik)

Aturan Sabuk Pengaman di Indonesia

Di Indonesia, setiap pengemudi dan penumpang kendaraan beroda empat diwajibkan untuk memakai seat belt. (freepik)

Hingga saat ini, penggunaan sabuk pengaman dan peraturannya sudah diterapkan di seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia.

Di Indonesia sendiri, setiap pengemudi dan penumpang kendaraan beroda empat diwajibkan untuk memakai seat belt.

Baca Juga: 6 Aktivitas Menarik di Rumah yang Dapat Dilakukan Selama Pandemi

Hal ini tertuang dalam Pasal 57 ayat (1) dan ayat (3) UU LLAJ yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.”