adjar.id- Apakah Adjarian sudah tahu kepanjangan PPKM?
Istilah ini sebenarnya sudah muncul beberapa waktu lalu di masa pandemi COVID-19, tapi belakangan kembali hangat diperbincangkan.
Kepanjangan PPKM adalah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Baca Juga: Daftar Nama Baru Varian Virus Corona yang Resmi Dirilis WHO
PPKM Darurat ini akan diberlakukan di wilayah Jawa dan Bali.
Nah, seperti apa peraturan PPKM Darurat kali ini?
Berikut ini daftar peraturan PPKM Darurat yang akan segera diterapkan di Jawa-Bali.
Peraturan PPKM Darurat
PPKM Darurat pada periode penerapan 3 Juli hingga 20 Juli 2021 ditargetkan dapat menekan penambahan jumlah kasus positif harian hingga kurang dari 10 ribu kasus per hari.
Nah, berikut ini peraturan PPKM Darurat yang akan segerap diterapkan tersebut:
- Sektor nonesensial menerapkan seratus persen work from home (WFH).
- Seluruh kegiatan belajar mengajar (KBM) dilakukan secara online.
- Sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
Cakupan sektor ini meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina, dan industri orientasi ekspor.
Baca Juga: Mengenal Varian Lambda, Varian Baru Virus Corona yang Sudah Menyebar di Berbagai Negara
- Sektor kritikal diperbolehkan seratus persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan ketat.
Cakupan sektor ini meliputi bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, dan semen.
Selain itu, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti listrik dan air, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok juga termasuk sektor kritikal.
- Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Kapasitas pengunjung dibatasi sebanyak 50 persen.
- Apotek dan toko obat dapat buka secara penuh hingga 24 jam.
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan ditutup untuk sementara.
- Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum seperti di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan tidak menerima makan di tempat atau dine in.
Kegiatan bisa dilakukan dengan delivery atau take away dan itu berlaku, baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan atau mal.
Baca Juga: 3 Varian Virus Corona yang Sudah Masuk dan Menyebar di Indonesia, Waspadai Gejalanya
- Pelaksanaan kegiatan konstruksi dapat beroperasi seratus persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difgunakan sebagai tempat ibadah ditutup untuk sementara.
- Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup untuk sementara.
- Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian ditutup untuk sementara.
- Transportasi umum dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Tidak diizinkan untuk kegiatan makan di tempat resepsi. Makanan boleh disediakan dengan wadah tertutup untuk kemudian dibawa pulang.
- Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin, yakni minimal vaksin dosis pertama.
Baca Juga: Apa Saja Manfaat Vaksin COVID-19 bagi Tubuh?
Selain itu, untuk calon penumpang pesawat juga harus menyertakan hasil PCR H-2 sebelum keberangkatan dan hasil tes swab antigen H-1 untuk sarana transportasi jarak jauh lainnya.
- Masker tetap wajib dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Penggunaan face shield tanpa penggunaan masker tidak diizinkan.
- Pelaksanaan PPKM Mikro di tingkat RT/RW zona merah tetap diberlakukan.
Itulah sejumlah peraturan PPKM Darurat di wilayah Jawa-Bali yang akan diterapkan tanggal 3-20 Juli 2021.