Kepanjangan PPKM dan Daftar Peraturan PPKM Darurat di Jawa-Bali

By Rahwiku Mahanani, Kamis, 1 Juli 2021 | 16:40 WIB
Ada beberapa peraturan yang harus ditaati terkait penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali periode 3-20 Juli 2021. (freepik/zaie)

Peraturan PPKM Darurat

Beberapa sektor ditutup untuk sementara selama penerapan PPKM Darurat. (pixabay/BenediktGeyer)

PPKM Darurat pada periode penerapan 3 Juli hingga 20 Juli 2021 ditargetkan dapat menekan penambahan jumlah kasus positif harian hingga kurang dari 10 ribu kasus per hari.

Nah, berikut ini peraturan PPKM Darurat yang akan segerap diterapkan tersebut:

- Sektor nonesensial menerapkan seratus persen work from home (WFH).

- Seluruh kegiatan belajar mengajar (KBM) dilakukan secara online.

- Sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Cakupan sektor ini meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina, dan industri orientasi ekspor.

Baca Juga: Mengenal Varian Lambda, Varian Baru Virus Corona yang Sudah Menyebar di Berbagai Negara

- Sektor kritikal diperbolehkan seratus persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan ketat.

Cakupan sektor ini meliputi bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, dan semen.

Selain itu, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti listrik dan air, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok juga termasuk sektor kritikal.