Kewajiban Terhadap Lingkungan Berdasarkan Undang-Undang
Kewajiban rakyat terhadap lingkungan diatur dalam UU No.32 tahun 2009 yaitu dalam pasal 67 yang berlaku bagi semua warga negara dan pasal 68 yang ditujukan pada pelaku usaha ataupun kegiatan, yaitu:
1. Pasal 67
Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.
Baca Juga: Apa Saja Hak Anak sebagai Warga Negara Berdasarkan Undang-Undang?
2. Pasal 68
- Memberikan informasi terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu.
- Menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup, dan Menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan.
- Hak dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang kita harus kita lakukan bersama.
- Kita harus menjaga lingkungan dengan baik, sekaligus bisa menegur pihak lain yang mengambil kekayaan alam secara berlebihan.
Sikap saling mengawasi ini penting karena alam adalah miliki kita dan generasi yang akan datang.
"Kewajiban rakyat terhadap lingkungan diatur dalam UU No.32 tahun 2009 yaitu dalam pasal 67 yang berlaku bagi semua warga negara dan pasal 68."
Nah, itulah hak dan kewajiban manusia terhadap lingkungan berdasarkan undang-undang Indonesia yang wajib, Adjarian, ketahui, ya!
Sekarang, coba jawab soal di bawah ini, ya!
Pertanyaan |
Sebutkan pasal dalam undang-undang yang memberikan hak kita mengawasi pemanfaatan alam oleh pihak lain! |
Petunjuk: Cek halaman 2. |