adjar.id - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memiliki lima anggota tetap Dewan Keamaan.
Nah, kelima Dewan Keamanan ini memiliki hak veto.
Anggota Dewan Keamanan itu adalah Amerika Serikat (AS), Prancis, Inggris, Tiongkok, dan Rusia (dulu Uni Soviet).
Hak veto merupakan hak istimewa. Hak ini dapat membatalkan keputusan dari anggota Dewan Keamanan PBB.
Baca Juga: Mengenal Aspek Trigatra dalam Wawasan Nusantara bagi Negara Indonesia
Jadi, hanya dengan satu anggota Dewan Keamanan yang menolak, maka sebuah keputusan tidak bisa dilanjutkan.
Nah, seperti apa sejarah hak veto yang ada di PBB tersebut? Apa saja fungsi hak veto?
Kita cari tahu, yuk!
"Hak veto dapat membatalkan keputusan dari anggota Dewan Keamanan PBB."