D. Nawaksara
MPRS meminta pertanggungjawaban Presiden Soekarno dalam Sidang Umum MPRS 1966 atas terjadinya pemberontakan G30S/PKI, kemerosotan ekonomi dan moral.
Presiden Soekarno menyampaikan amanatnya pada 22 Juni 1966 yang berjudul Nawaksara atau sembilan pasal.
Amanat tersebut oleh MPRS dipandang tidak memenuhi harapan rakyat karena tidak memuat secara jelas kebijaksanaan presiden.
Pada 22 Februari 1967, Presiden Soekarno menyerahkan kekuasaan kepada pengemban Ketetapan MPRS NO. IX, yaitu Jenderal Soeharto.
Baca Juga: Dampak Negatif dan Positif Globalisasi Ekonomi, Sosial dan Budaya
E. Politik Luar Negeri
Landasan kebijakan politik luar negeri orde baru telah ditetapkan dalam Tap No. XII/MPRS/1966.
Menurut rumusan yang telah ditetapkan MPRS, politik luar negeri RI adalah bebas dan aktif, yaitu tidak mengikat diri pada salah satu blok ataupun fakta militer.
Berikut ini, adalah langkah-langkah pelaksanaanya, yaitu:
- Menghentikan konfrontasi dengan Malaysia.
- Indonesia kembali menjadi anggota PBB pada 28 September 1966.
- Indonesia ikut memprakarsai terbentuknya ASEAN pada 8 Agustus 1967.
" Pada 22 Juni 1966, Presiden Soekarno menyampaikan amanatnya melalui nawaksara. Sedangkan, langkah-langkah dasar politik luar negeri RI adalah Indonesia kembali menjadi anggota PBB."