Jenis-Jenis Hukum Dasar Kimia
1. Hukum Lavoisier
Hukum Lavoisier disebut juga sebagai hukum kekekalan massa. Hukum ini dikemukakan oleh seorang ilmuwan asal Prancis yang bernama Antonie Laurent Lavoisier.
Lavoisier menimbang zat sebelum bereaksi dan menimbang hasil reaksinya.
Kemudian didapatkan kesimpulan bahwa massa zat selalu sama, baik sebelum maupun sesudah bereaksi.
Percobaan yang dilakukan Lavoisier adalah dengan membakar mercuri cair berwarna putih dengan oksigen, yang kemudian hasilnya menjadi merkuri oksida berwarna merah.
Baca Juga: Mengenal Jenis-Jenis Bahan Kimia dan Manfaatnya dalam Kehidupan
Kemudian, Lavoisier memanaskan merkuri oksida yang berwarna merah tadi sampai kembali menjadi merkuri cair berwarna putih dan oksigen.
Hasil penelitian Lavoisier ini, yaitu massa oksigen yang dibutuhkan proses pembakaran sama dengan massa oksigen yang sudah terbentuk menjadi merkuri oksida.
Itulah mengapa kemudian hukum Lavoisier ini disebut sebagai hukum kekekalan massa.
Pernyataan hukum Lavoisier adalah massa total zat sebelum dan sesudah reaksi adalah tetap.
“Hukum Lavoiser merupakan hukum kekalan massa, di mana massa total zat baik sebelum maupun sesudah reaksi hasilnya sama.”