c. Lembaga Penunjang
Lembaga penunjang adalah lembaga yang mendukung beroperasinya pasar modal agar mempermudah emiten dan investor dalam berkegiatan.
Berikut lembaga penunjang yang ada di pasar modal!
1. Penjamin emisi (Underwritter).
2. Wali amanat (Trustee).
3. Penanggung (Guarantor).
4. Perantara perdagangan efek (Broker, Pialang).
5. Pedagang efek (Dealer).
6. Perusahaan surat berharga (Securities company).
7. Perusahaan pengolah dana (Investment company).
8. Biro administrasi efek.
Sekarang Adjarian sudah tahu sedikit mengenai pasar modal, yuk jawab pertanyaan berikut!
Pertanyaan: |
Apabila suatu perusahaan ingin membeli modal dari perusahaan lain, maka perusahaan tersebut harus pergi ke pasar? |
Petunjuk: Cek halaman 2 |