Melalui ASEAN, Indonesia dan Malaysia dapat mengakses saluran mediasi jika diperlukan, walaupun hingga saat ini ASEAN belum menjadi mediator langsung dalam sengketa Blok Ambalat.
3. Penghormatan terhadap Hukum Internasional
Indonesia dan Malaysia berupaya menyelesaikan sengketa Blok Ambalat sesuai dengan prinsip-prinsip hukum internasional, khususnya Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) yang menjadi dasar hukum dalam penyelesaian perbatasan laut.
Kedua negara menyadari pentingnya UNCLOS sebagai acuan dalam menentukan batas wilayah dan zona ekonomi eksklusif (ZEE).
Dalam UNCLOS, terdapat ketentuan yang mengatur hak setiap negara untuk mengklaim wilayah lautnya, serta prosedur penyelesaian sengketa jika terjadi tumpang tindih klaim seperti pada Blok Ambalat.
Jika jalur diplomasi bilateral tidak berhasil, kedua negara dapat mempertimbangkan pengajuan sengketa ini ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice) atau Pengadilan Laut Internasional (International Tribunal for the Law of the Sea).
Mahkamah ini memiliki wewenang untuk memutuskan sengketa batas maritim sesuai dengan ketentuan UNCLOS.
Namun, hingga saat ini belum ada kesepakatan untuk membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional karena kedua negara masih berharap dapat menyelesaikan secara langsung.
"Penyelesaian sengketa Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia mencerminkan komitmen kedua negara untuk mempertahankan hubungan baik melalui cara-cara damai dan berpedoman pada hukum internasional."
Demikian penjelasan tentang cara penyelesaian secara damai yang dipilih oleh Indonesia maupun Malaysia dalam menyelesaikan sengketa batas wilayah Blok Ambalat, materi PPKn kelas XI Kurikulum Merdeka.
Coba Jawab! |
Apa tujuan dari diplomasi bilateral? |
Petunjuk: Cek di halaman 2. |
Tonton video ini, yuk!
Source | : | Intisari.grid.id,kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR