1. Sengketa Teritorial (Wilayah)
Sengketa teritorial adalah perselisihan yang timbul akibat klaim dari dua atau lebih negara terhadap suatu wilayah.
Sengketa ini biasanya disebabkan oleh perbedaan interpretasi batas negara atau adanya sumber daya alam di wilayah yang diperebutkan.
Sengketa teritorial bisa berlangsung lama dan memicu ketegangan militer antara negara-negara yang terlibat.
Penyelesaian sengketa ini sering kali dilakukan melalui perundingan, arbitrase internasional, atau pengadilan internasional.
2. Sengketa Ekonomi
Sengketa ekonomi berkaitan dengan masalah perdagangan, kebijakan ekonomi, atau hak atas kekayaan intelektual antarnegara.
Perselisihan ini dapat timbul karena pelanggaran perjanjian perdagangan internasional atau tindakan proteksionis yang dilakukan oleh negara-negara tertentu.
Sengketa ekonomi biasanya diselesaikan melalui mekanisme lembaga-lembaga internasional seperti WTO atau melalui perjanjian dagang bilateral.
3. Sengketa Politik
Source | : | kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR