2. Merusak Persatuan
Tahukah Adjarian? Diskriminasi melanggar prinsip persatuan yang terkandung dalam Bhinneka Tunggal Ika.
Jika diskriminasi dibiarkan, hal ini dapat melemahkan ikatan sosial antara kelompok-kelompok budaya yang berbeda, yang pada akhirnya mengancam kesatuan bangsa.
3. Mengikis Kepercayaan
Diskriminasi dapat membuat kelompok-kelompok yang mengalami perlakuan tidak adil kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah, institusi, atau masyarakat secara umum.
Jika hal ini terus berlangsung, proses demokrasi dan stabilitas sosial bisa terganggu.
Lalu, bagaimana cara mengatasi diskriminasi dalam kebinekaan bangsa?
Sistem pendidikan harus menanamkan nilai-nilai toleransi, menghargai perbedaan, dan pentingnya keadilan.
Melalui pendidikan multikultural, siswa diajarkan untuk menerima dan menghormati keragaman budaya sebagai bagian dari kehidupan bangsa.
Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan yang dibuat tidak mengandung unsur diskriminatif.
Misalnya, kebijakan yang memberikan kesempatan yang sama bagi semua kelompok budaya, suku, atau agama untuk berpartisipasi dalam pembangunan.
Hukum yang melarang tindakan diskriminatif harus ditegakkan secara tegas.
Tindakan diskriminasi yang melanggar hak asasi manusia perlu ditangani melalui proses hukum yang adil untuk memastikan keadilan bagi semua warga negara.
Mengadakan dialog antarbudaya dapat membantu mengurangi kesalahpahaman antara kelompok-kelompok yang berbeda.
Dengan berkomunikasi dan saling memahami, kelompok-kelompok tersebut dapat bekerja sama untuk mencapai tujuan yang lebih besar, yaitu persatuan bangsa.
"Indonesia dengan segala keragamannya, memiliki potensi besar untuk menjadi bangsa yang kuat dan bersatu jika diskriminasi dapat diatasi dan kebinekaan budaya dapat dirayakan sebagai kekayaan bersama."
Sekarang sudah tahu, ya, apa saja kaitan antara diskriminasi dan kebinekaan bangsa, materi PPKn kelas XI Kurikulum Merdeka.
Coba Jawab! |
Apa yang disebut dengan diskriminasi rasial? |
Petunjuk: Cek di halaman 1. |
Tonton video ini, yuk!
Source | : | kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR