adjar.id - Salah satu proses yang harus diikuti pendaftar CPNS 2024 adalah seleksi kompetensi dasar atau SKD.
O iya, SKD dilaksanakan setelah seleksi administrasi. Artinya, peserta seleksi CPNS 2024 yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi harus menghadapi tahap selanjutnya, yaitu SKD.
Nah, pada SKD CPNS 2024, ada passing grade atau nilai ambang batas untuk setiap tesnya, Adjarian.
Passing grade itu harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS 2024.
Berikut rincian passing grade tes CPNS 2024 atau SKD CPNS 2024.
Tes SKD CPNS 2024 terdiri dari beberapa tes, yaitu tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Itu sesuai dengan Keputusan MenpanRB Nomor 321 Tahun 2024.
Nah, nilai ambang batas atau passing grade tes SKD CPNS untuk tahun 2024 adalah sebagai berikut:
- Passing grade TWK = 65.
- Passing grade TIU = 80.
- Passing grade TKP =166
Baca Juga: Tips dan Trik Mengerjakan Soal Penalaran Logis, Materi TIU SKD CPNS
O iya, sebagai catatan, terkait passing grade SKD CPNS, ada pengecualian bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus.
Misalnya, untuk lulusan cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri wilayah Papua, dan putra/putri daerah tertinggal.
Passing grade untuk kelompok peserta kebutuhan khusus tersebut, yaitu:
- Lulusan cumlaude
Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.
- Diaspora
Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.
- Penyandang disabilitas
Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.
- Putra/putri wilayah Papua
Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.
Baca Juga: Tips dan Trik Mengerjakan Soal Penalaran Analitis, Materi TIU SKD CPNS
- Putra/putri daerah tertinggal
Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.
Nah, itu dia informasi mengenai nilai ambang batas atau passing grade tes SKD CPNS 2024.
Coba Jawab! |
Tes apa saja yang ada di SKD CPNS 2024? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Tonton video ini, yuk!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR