1. Nilai Dasar Sila Kelima Pancasila: Keadilan
2. Nilai Instrumental Sila Kelima Pancasila
- UUD 1945, Pasal 33:
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
- UUD 1945, Pasal 34:
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
Baca Juga: Nilai Dasar, Nilai Instrumental, dan Nilai Praksis pada Sila Ketiga Pancasila, Materi PPKn Kelas XI
Source | : | Kompas.com,kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR