- Akreditasi A: rentang nilai 361 – 400
- Akreditasi B: rentang nilai 301 – 360
- Akreditasi C: rentang nilai 200 – 300
- Tidak Terakreditasi: nilai kurang dari 200
Nah, pada April 2019 terdapat perubahan instrumen akreditasi yang didasarkan Peraturan BAN-PT No. 3 Tahun 2019.
Perubahan akreditasi ini meliputi Instrumen Akreditasi Program Studi 4.0 (IAPS 4.0) dan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi 3.0 (IAPT 3.0) dengan penjelasan sebagai berikut:
- Predikat Unggul: Predikat yang didapatkan jika nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 361 dan memenuhi syarat perlu peringkat unggul.
- Predikat Baik Sekali: Predikat ini bisa didapatkan jika nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 361 dan memenuhi syarat perlu peringkat baik sekali.
- Predikat Baik: Predikat baik didapatkan jika nilai akreditasi antara 301-361, tetapi tidak memenuhi syarat perlu peringkat baik sekali.
Predikat ini juga bisa didapatkan jika rentang nilai pada angka 200-301 tanpa syarat perlu peringkat.
Baca Juga: Cara Cek Akreditasi Kampus dan Program Studi melalui Laptop dan Ponsel
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR