Contohnya, seseorang yang menjadi seorang dokter memiliki wewenang untuk mengobati pasiennya.
Maka, dokter tersebut berhak mengobati pasien yang berobat kepadanya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kewajiban adalah (sesuatu) yang diwajibkan; sesuatu yang harus dilaksanakan; keharusan.
Secara umum, kewajiban bisa dikelompokkan menjadi tiga bagian, yaitu:
- Kewajiban kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Kewajiban kepada sesama manusia.
- Kewajiban kepada alam.
Contohnya, kewajiban beribadah sesuai agama masing-masing, kewajiban menghargai orang lain, dan kewajiban menjaga lingkungan.
Kewajiban harus dipenuhi agar tercipta keseimbangan dan hak-hak yang terpenuhi.
Untuk menerapkan hak dan kewajiban, kita bisa melakukan tiga langkah.
"Hak adalah hal yang harus diperoleh, sedangkan kewajiban adalah hal yang harus dilakukan."
Baca Juga: Jenis-Jenis Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dalam UUD 1945
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR