adjar.id - Pada artikel ini kita akan menjawab soal yang terdapat pada Unit 2 "Hubungan Antarregulasi".
Uji Pemahaman Unit 2 "Hubungan Antarregulasi" terdapat pada buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) kelas XI halaman 87.
Nah, soal Uji Pemahaman Unit 2 "Hubungan Antarregulasi" terdiri dari tiga pertanyaan yang berbentuk esai.
Unit 2 "Hubungan Antarregulasi" Bagian 2 "Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945".
Mempelajari tentang hierarki regulasi perundang-undangan, mulai dari UUD 1945 yang menempati posisi paling atas hingga peraturan daerah/kota di posisi paling bawah.
Pengertian hierarki menurut KBBI adalah urutan tingkatan atau jenjang jabatan (pangkat kedudukan).
Dalam hierarki hukum, konstitusi merupakan hukum yang paling tinggi dan fundamental sifatnya sehingga peraturan-peraturan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.
Hal ini sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Sementara regulasi adalah seperangkat peraturan untuk mengendalikan suatu tatanan yang dibuat supaya bebas dari pelanggaran dan dipatuhi semua anggotanya.
Menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, konstitusi merupakan hukum yang paling tinggi dan fundamental sifatnya sehingga peraturan-peraturan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.
Regulasi UU tidak hanya menunjukkan adanya hierarki, tetapi juga ada relasi atau hubungan yang tidak boleh saling bertentangan atau tumpang tindih antarperaturan.
Baca Juga: Jawab Soal Uji Pemahaman Bagian 2
Source | : | kemdikbud.go.id,gramedia.com |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR