Artinya, tidak boleh ada kebijakan-kebijakan negara yang mencederai nilai kemanusiaan yang beradab dan rasa keadilan.
Contoh:
- Negara mengeluarkan kebijakan yang melanggar hak-hak rakyat, seperti pembangunan paksa di atas lahan milik rakyat.
3. Sila Ketiga
Sila Persatuan Indonesia dalam menyelenggarakan negara harus didasarkan pada perilaku menjaga nilai persatuan bangsa.
Tidak boleh ada kebijakan-kebijakan negara yang berpotensi menimbulkan disintegrasi bangsa.
Contoh:
- Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan yang menyudutkan nilai-nilai di suatu masyarakat daerah.
4. Sila Keempat
Sila keempat berbunyi, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Sila ini memberikan makna bahwa dalam menyelenggarakan negara perlu mendahulukan nilai musyawarah mufakat.
Baca Juga: Ciri-Ciri Komitmen Pribadi Para Pendiri Negara dalam Perumusan Pancasila
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR