Hal ini ditandai dengan kebebasan untuk mendirikan partai politik di Indonesia.
Sampai pertengahan bulan Oktober 1998, sudah ada 80 partai politik yang terbentuk di Indonesia.
Akan tetapi, setelah dilakukan diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum, hanya 48 partai saja yang berhak ikut pemilihan umum tahun 1999.
Pemerintah juga telah mencabut larangan untuk mengeluarkan pendapat, berserikat, dan berkumpul sebagai bentuk kebebasan berpolitik.
4. Penyelenggaraan Pemilu
Sejak masa reformasi, pemerintah Indonesia telah melaksanakan enam kali pemilu, yaitu tahun 1999, 2004, 2009, 2014, 2019, dan 2024.
Pemilu di masa reformasi ini diikuti oleh banyak partai politik, tidak seperti pada masa orde baru yang hanya diikuti oleh tiga partai politik.
Walaupun diikuti oleh banyak partai politik, pemilu di masa reformasi dapat berjalan tertib dan aman.
Bahkan pada pemilu 2004 merupakan pemilu pertama bagi rakyat bisa memilih presiden dan wakil presiden secara langsung.
5. Penghapusan Dwifungsi ABRI
Pada masa reformasi, pemerintah menghapus dwifungsi ABRI secara bertahap.
Baca Juga: Presiden dan Wakil Presiden Masa Reformasi di Indonesia, Materi Sejarah Kelas XII Kurikulum Merdeka
Hal ini dilakukan agar ABRI dapat berkonsentrasi secara penuh terhadap fungsi pertahanan dan keamanan negara.
Kedudukan ABRI di MPR juga telah dikurangi jumlahnya dari 75 orang menjadi 38 orang.
Sejak tanggal 5 Mei 1999, Polri memisahkan diri dari ABRI dan menjadi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara itu, istilah ABRI kemudian diubah menjadi TNI atau Tentara Nasional Indonesia.
"Perkembangan politik Indonesia di masa reformasi, yaitu Sidang Istimewa MPR 1998, otonomi daerah, dicabutnya pembatasan partai politik, penyelenggaraan pemilu, dan penghapusan dwifungsi ABRI."
Nah, itu tadi beberapa perkembangan politik di Indonesia yang mulai terjadi di masa reformasi, tepatnya setelah tahun 1998.
Coba Jawab! |
Berapa jumlah partai politik yang mengikuti pemilihan umum 1999? |
Petunjuk: Cek halaman 3. |
---
Sumber: Buku Sejarah untuk SMA/MA Kelas XII karya Martina Safitri, dkk., Kemdikbudristek Tahun 2022.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR