UU tersebut mengatur tentang pembentukan badan keamanan laut atau Bakamla yang memiliki wewenang untuk melaksanakan penegakan hukum di laut.
Lalu, UU tersebut juga mengatur tentang pembelian kapal dan perlengkapan senjata jika dibutuhkan.
Nah, upaya untuk menjaga keamanan di laut termasuk sebagai satu kesatuan dalam menjaga kedaulatan negara Indonesia, Adjarian.
Hal tersebut tertulis di dalam pasal 58 UU No.32 tahun 2014 yang berbunyi:
(1) Untuk mengelola kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara di wilayah laut, dibentuk sistem pertahanan laut.
(2) Sistem pertahanan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
(3) Sistem pertahanan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, ada juga pasal lain dalam UU No.32 Tahun 2014 yang memberikan kewenangan dalam penegakan hukum di laut.
Termasuk juga tentang cara menyikapi setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh negara lain yang tertuang dalam pasal 58 dengan bunyi:
(2) Yurisdiksi dalam penegakan kedaulatan dan hukum terhadap kapal asing yang sedang melintasi laut teritorial dan perairan kepulauan Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
(3) Dalam rangka penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi, khususnya dalam melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia dibentuk Badan Keamanan Laut.
Baca Juga: Mengenal Potensi Laut Indonesia Melalui Ekoregion
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | AdjarID |
KOMENTAR